Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Dalam Islam | Makalah

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Dalam Islam | Makalah

recudo.com - Hay guys.. Jumpa lagi nih di blog recudo. Gimana nih kabar kalian.?? Semoga baik-baik saja yah.? Disini admin akan memberikan materi tentang "Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Dalam Islam". Semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua.

KATA PENGANTAR

         Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang hukum, hak asasi manusia dan demokrasi dalam islam ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada ibu Muallimah,M.pdl selaku dosen mata kuliah Agama Islam yang telah memberikan tugas ini pada kami. 
      Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai hukum, hak asasi manusia dan demokrasi dalam islam,dan juga bagaimana berprilaku yang baik dan benar.Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalalah ini di waktu yang akan datang.

Medan, 30 September 2016

Pemakalah



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

          Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudah dibawanya.
           Sejak lahir ke alam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Azazi Manusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jwabannya, mungkin belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau sistem social politik dan budaya di suatu tempat yang tidak kondusif untuk anak dapat bekembang dengan sempurna (Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam 2003:5).
        Dalam sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada khususnya.oleh karena itu umat munusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.

B. Rumusan Masalah
  • Bagaimana hak asasi manusia menurut islam  ?
  • Bagaimana perbedaan pandangan antara islam dan barat tentang hak asasi manusia ?
  • Bagaimanakah demokrasi dalam islam ?
  • Bagaimana konsep etika, moral dan akhlak ?
  • Bagaimana Karakteristik etika islam ?
  • Bagaimana hubungan tasawuf dengan akhlak ?
  • Bagaimana indikator manusia berakhlak ?
  • Bagaimana akhlak dan aktualisasinya dalam islam ?

C. Tujuan
  • Untuk memahami hak asasi manusia menurut islam.
  • Untuk memahami pandangan antara islam dan barat tentang hak asasi manusia.
  • Untuk memahami demokrasi dalam islam.
  • Untuk memahami konsep etika, moral dan akhlak.
  • Untuk memahami karakteristik etika islam.
  • Untuk memahami hubungan tasawuf dengan akhlak.
  • Untuk memahami indikator manusia berakhlak.
  • Untuk memahami akhlak dan aktualisasinya dalam kehidupan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM

1.Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Islam

         Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

2. Hak Asasi Manusia Menurut Islam

         Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
      Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda),hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql(penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl(keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.

3. Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Islam

       Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

4. Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia

         Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
  • Hak Hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”

  • Hak kebebasan beragama

Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
  • Hak atas keadilan

            Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan."
  • Hak persamaan

Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
  • Hak mendapatkan pendidikan

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
  • Hak kebebasan berpendapat

Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
  •  Hak kepemilikan

Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
  • Hak mendapatkan pekerjaan

Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)

B. Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM Dalam Pandangan Islam Dan barat

         Setidaknya terdapat empat perbedaan prinsipil antara konsep HAM dalam Islam dengan Barat. Yaitu :
  • Ditinjau dari sifatnya, konsepsi HAM dalam pandangan Islam bersifat theosentris, artinya segalanya bersumber dari Tuhan Yang Maha Tinggi. Dengan demikian aktivitas manusia tidak dapat dipisahkan dari fungsi asalnya sebagai khalifah Allah swt di muka bumi. Manusia sebagai makhluk yang dititipi amanah, harus senantiasa melaksanakan dan mempertangungjawabkan amanah tersebut kepada-Nya. Sedangkan  menurut pandangan barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. 
  • Dilihat dari sumbernya, konsep HAM dalam Islam digali dari sumber hukum yang paling utama, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam hal ini, Qur’an dan Hadist dijadikan sebagai pedoman dan rujukan utama dalam membangun konstruksi HAM yang universal.
  • HAM dalam Islam tidak semata-mata menuntut jaminan terhadap hak, melainkan selaras dengan kewajiban yang harus ditunaikan. Ini merupakan syarat mutlak penegakan HAM. Mustahil HAM dapat dijamin tanpa dibarengi kesadaran terhadap kewajiban asasinya.
  • HAM dalam perspektif Islam mensyaratkan adanya keseimbangan antara jaminan atas kepentingan individu maupun kepentingan bersama. Kepentingan individu mutlak perlu dijaga namun dalam pelaksanaannya jangan sampai kepentingan masyarakat yang lebih penting dikorbankan, begitupun sebaliknya. Penegakan HAM tentu tidak dapat berjalan hanya untuk kepentingan individu tertentu saja. Jika itu terjadi, nilai-nilai HAM yang telah ada harus dipertanyakan kembali keuniversalannya.

C. Demokrasi Dalam Islam

Rasulullah saw bersabda: 
“Hari kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?”(HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah r.a)

      Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya, Fathul Bariy (13/301), menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat.
           Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau saw, dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dg demokrasi maka tidak segan-segan dibuang atau diabaikan.

1. Pengertian Demokrasi

          Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”[1]Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
  • Kebebasan beragama
  • Kebebasan berpendapat
  • Kebebasan kepemilikan
  • Kebebasan bertingkah laku.

           Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.

2. Asal Usul Demokrasi

       Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
          Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
       Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
         Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

3. Demokrasi Bertentangan Dengan Islam

       Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
         Disisi lain, kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw  membacakan:
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)

         Benar, akan tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (org nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]
        Berkenaan dengan kebebasan beragama, Islam memang melarang memaksa manusia untuk masuk agama tertentu. Namun demikian Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan aqidah Islam. Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia”.(HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ashabus Sunan).
           Adapun kebebasan berpendapat, Islam memandang bahwa pendapat seseorang haruslah terikat dengan apa yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artinya seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali perbuatan atau pendapat tersebut dibenarkan oleh dalil-dalil syara’ yang membolehkan hal tersebut. Islam mengharuskan kaum muslimin untuk menyatakan kebenaran dimana saja dan kapan saja. Rasulullah saw bersabda : “…Dan kami(hanya senantiasa) menyatakan al-haq (kebenaran) dimana kami berada, kami tidak khawatir (gentar) terhadap cacian tukang pencela dalam melaksanakan ketentuan Allah”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit).
           Berkaitan dengan kepemilikan, Islam melarang individu menguasai barang hak milik umum, seperti sungai, barang tambang yang depositnya besar, dll, juga melarang cara mendapatkan/mengembangkan harta yang tidak dibenarkan syara’ seperti riba, judi, menjual barang haram, menjual kehormatan, dll.
           Adapun kebebasan dalam bertingkah laku, Islam menentang keras perzinaan, homoseksual-lesbianisme, perjudian, khamr dan sebagainya serta menyediakan sistem sanksi yang sangat keras untuk setiap perbuatan tersebut. Sementara demokrasi membolehkan hal tersebut, apalagi kalau didukung suara mayoritas. sehingga tidak aneh kalau dalam sistem demokrasi, homoseksual yang jelas diharamkan Islampun tetap dibolehkan asalkan pelakunya sudah dewasa (diatas 18 tahun) dan dilakukan suka-sama suka. Begitu juga perzinaan asal dilakukan orang dewasa yang suka-sama suka dan tidak terikat tali perkawinan maka tidaklah dipermasalahkan.

4. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Islam

       Prinsip Demokrasi Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya, Kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas, peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum), semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu. Pandangan Ulama tentang Demokrasi.
           Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan seperti teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
         Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai tauhid dengan landasan asasi; kepatuhan pada hukum; toleransi sesama warga; tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit; serta  dilandasi penafsiran hukum Allah melalui ijtihad.
           Menurut Muhammad Imarah Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.

5. Persamaan Dan Perbedaan Islam Dan Demokrasi

         Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi :
  • Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
  • Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
  • Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.

Perbedaan Islam & Demokrasi :
  • Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
  • Tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
  • Kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.

D. KONSEP ETIKA, MORAL DAN AKHLAK

1. Konsep Etika

      Etika adalah suatu cabang filsafat yang membicarakan tentang perilaku manusia. Atau dengan kata lain, cabang filsafat yang mempelajari tentang baik dan buruk. Untuk menyebut etika, biasanya ditemukan banyak istilah lain : moral, norma dan etiket. Seperti halnya dengan banyak istilah yang menyangkut konteks ilmiah, istilah “etika” pun bersal dari Yunani kuno. Kata Yunani ethos merupakan bentuk tunggal yang bisa memiliki banyak arti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha yang berarti: adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” dalam filsafat. Dalam sejarahnya, Aristoteles (384-322 SM) sudah menggunakan istilah ini yang dirujuk kepada filsafat moral.
       Istilah lainya yang memiliki konotasi makna dengan etika adalah moral. Kata moral dalam bahasa Indonesia  berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos, moris, manner mores, atau manners, morals. Kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hatinurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika.
       Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya. Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran-ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas, sementara etika umumnya lebih dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan di pelbagai wacana etika. Akhir-akhir ini istilah etika mulai digunakan secara bergantian dengan filsafat moral sebab dalam banyak hal, filsafat moral juga mengkaji secara cermat prinsip-prinsip etika.

a. TEORI-TEORI ETIKA :
  • Utilitarianisme

Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan serajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan terbaik bisa saja salah.
  • Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)

Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga.
  • Etika Kewajiban dan Etika Hak

Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan,, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika.
  • Etika Moralitas

Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namun moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.

2. Konsep Moral

       Moral dalam Islam identik dengan akhlak. Di mana kata akhlak berasal dari bahasa Arab, bentuk jama’ dari kata “khulk”, khulk di dalam kamus al-Munjid berarti budi pekerti atau perangai.
        Di dalam kitab “Ihya’ Ulumaldin”, karya Imam al Ghozali diungkapkan bahwa: “Al-khulk ialah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan perimbangan” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumaldin, Vol, III:56)
       Jadi pada hakekatnya akhlak (budi pekerti) ialah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan telah menjadi kepribadian, hingga dari situ timbul berbagai macam perbuatan dengan cara mudah dan spontan tanpa dibuat dan tanpa memerlukan pemikiran. Apabila dari kondisi tadi timbul kelakuan yang baik dan terpuji menurut pandangan syari’at dan akal pikiran, maka ia dinamakan budi pekerti yang mulia dan sebaliknya apabila yang lahir kelakuan yang buruk, maka disebutlah budi pekerti yang tercela.
        Selain itu juga disyari’atkan, bahwa suatu perbuatan dapat dinilai baik jika timbulnya perbuatan itu dengan mudah sebagai suatu kebiasaan tanpa memerlukan pemikiran. Mengenai syari’at tersebut, Asmara AS menegaskan bahwa dalam menetapkan suatu perbuatan, itu lahir dalam kehendak dan disengaja sehingga dapat nilai baik atau buruk ada dua syarat yang perlu diperhatikan:
  • Situasi memungkinkan adanya pilihan (bukan karena paksaan) adanya kemauan bebas, sehingga tidak dilakukan dengan sengaja
  • Tahu apa yang dilakukan yakni mengenai nilai baik buruknya.

      Suatu perbuatan dapat dikatakan baik atau buruk manakala memenuhi syarat-syarat di atas. Dalam Islam, faktor kesengajaan merupakan penentu tingkah laku dalam penetapan nilai tingkah laku/tindakan seseorang. Seorang muslim tidak berdosa karena melanggar syari’at, jika ia tidak tahu bahwa ia berbuat salah menurut hukum Islam. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Zar sebagai berikut:

حدثنا ابو بكر بن شيبة, قنا يريد بن هارون. ح وحدثنا محمد خالد بن خداس, ومحمد بن يحير قال : ثنا عبد الرحمن بن محمدي, ثنا حملا بن سلمة عن حماد, عن ابراهيم عن الاسود. عن عاس أن رسول الله ص.م. قال (رفع القلم عن ثلاثة, عن النائم حتى يستيقظ عن الصغير حتى يكبر ومن الحون حتى بعفل أو يفيق.
           
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Ahmad Abu Daud dan Hakim dari Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

حدثنا ابو بكر بن شيبة, قنا يريد بن هارون. ح وحدثنا محمد خالد بن خداس, ومحمد بن يحير قال : ثنا عبد الرحمن بن محمدي, ثنا حملا بن سلمة عن حماد, عن ابراهيم عن الاسود. عن عاس أن رسول الله ص.م. قال (رفع القلم عن ثلاثة, عن النائم حتى يستيقظ عن الصغير حتى يكبر ومن الحون حتى بعفل أو يفيق.

Artinya :
“Tidak berdosa seorang muslim karena tiga perkara :
1. Seorang yang tidur hingga terbangun
2. Seorang anak hingga ia dewasa
3. Seorang yang gila hingga ia sembuh dari gilanya" (Baqi, Sunan Ibnu Majah:659).

Menurut firman Allah SWT. pada surat Al-Baqarah ayat 286 :

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286)

Menyimak hadits dan ayat di atas, perbuatan seseorang karena lupa bersalah atau terpaksa, tidak dapat dinilai baik atau buruk. Seorang muslim tentunya berdaya upaya membentuk hidupnya menurut ajaran Islam dan ajaran Islam adalah ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sehingga akhlaq muslim pun menggunakan tolak ukur ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3. Konsep Akhlak

         Akhlak adalah tabiat atau sifat seseorang,yakni keadaan jiwa yang telah terlatih,sehinnga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan,tanpa dipikirkan dan diangan-angankan terlebih dahulu. Hal itu tidak berarti bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau tidak dikehendaki.Hanya saja karena yang demikian itu dilakukan berulang-ulang sehingga sudah menjadi kebiasaan,maka perbuatan itu muncul dengan mudah tanpa dipikir dan dipertimbangkan lagi.
     Sebenarnya akhlak itu sendiri bukanlah perbuatan,melainkan gambaran batin (jiwa) yang tersembunyi dalam diri manusia. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa akhlak adalah nafsiyah (sesuatu yang bersifat kejiwaan/abstrak),sedangkan bentuknya yang kelihatan berupa tindakan (mu’amalah) atau tingkah laku (suluk) merupakan cerminan dari akhlak tadi.
        Seringkali suatu perbuatan dilakukan secara kebetulan tanpa adanya kemauan atau kehendak,dan bisa juga perbuatan itu dilakukan sekali atau beberapa kali saja,atau barangkali perbuatan itu dilakukan tanpa disertai ikhtiar (kehendak bebas) karena adanya tekanan atau paksaan. Maka perbuatan-perbuatan tersebut diatas tidak dapat dikategorikan sebagai akhlak.
     Sebagai contoh, seseorang tidak dapat dikatakan berakhlak dermawan,apabila perbuatan memberikan hartanya itu dilakukan hanya sekali atau dua kali saja,atau mungkin dia memberikan itu karena terpaksa (disebabkan gengsi atau dibawah tekanan) yang sebenarnya dia tidak menghendaki untuk melakukannya,atau mungkin untuk memberikan hartanya itu dia masih merasa berat sehingga memerlukan perhitungan dan pertimbangan.Padahal factor kehendak ini memegang peranan yang sangat penting,karena dia menunjukkan adanya unsur ikhtiar dan kebebasan,sehingga suatu perbuatan bisa disebut perbuatan akhlak.

E. KARAKTERISTIK ETIKA ISLAM

          Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu. Moral adalah secara etimologis berarti adat kebiasaan,susila. Jadi moral adalah perilaku yang sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum di terima, meliputi kesatuan sosial/lingkungan tertentu. Sedangkan akhlak adalah ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk tentang perkataan/perbuatan manusia lahir dan batin.
           Didalam islam, etika yang diajarkan dalam islam berbeda dengan etika filsafat. Etika Islam memiliki karakteristik sebagai berikut: 
  • Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
  • Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
  • Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.
  • Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia.

F. HUBUNGAN TASAWUF DENGAN AKHLAK

          Tasawuf adalah proses pendekatan diri kepada Tuhan (Allah) dengan cara mensucikan hati. Hati yang suci bukan hanya bisa dekat dengan Tuhan malah dapat melihat Tuhan (al-Ma’rifah). Dalam tasawuf disebutkan bahwa Tuhan Yang Maha Suci tidak dapat didekati kecuali oleh hati yang suci.
            Kalau ilmu akhlak menjelaskan mana nilai yang baik dan mana yang buruk juga bagaimana mengubah akhlak buruk agar menjadi baik secara zahiriah yakni dengan cara-cara yang nampak seperti keilmuan, keteladanan, pembiasaan, dan lain-lain maka ilmu tasawuf menerangkan bagaimana cara menyucikan hati , agar setelah hatinya suci yang muncul dari perilakunya adalah akhlak al-karimah. Perbaikan akhlak, menurut ilmu tasawuf, harus berawal dari penyucian hati.
          Jadi kaitan / hubungan tasawuf dengan akhlak yaitu bahwa orang yang suci hatinya akan tercermin dalam air muka dan perilakunya yang baik.Selain itu,Akhlak dan tasawuf saling berkaitan. Akhlak dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesama manusia. Sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertikal antara manusia dengan tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf, sehingga dalam prakteknya tasawuf mementingkan akhlak.

G. INDIKATOR MANUSIA BERAKHLAK

         Manusia berakhlak adalah manusia yang suci dan sehat hatinya, sedang manusia tidak berakhlak adalah manusia yang kotor dan sakit hatinya. Namun sering kali manusia tidak sadar kalau hatinya sakit. Kalaupun dia sadar tentang kesakitan hatinya, ia tidak berusaha untuk mengobatinya. Padahal penyakit hati jauh lebih berbahaya ketimbang penyakit fisik. Seseorang yang sakit secara fisik jika penyakitnya tidak dapat diobati dan disembuhkan ujungnya hanya kematian. Kematian bukanlah akhir dari segala persoalan melainkan pintu yang semua orang akan memasukinya. Tetapi penyakit hati jika tidak disembuhkan maka akan berakhir dengan kecelakaan di alam keabadian.
            Indikator manusia berakhlak (husn al-khuluq), kata Al-Ghazali, adalah tertanamnya iman dalam hatinya. Sebaliknya manusia yang tidak berakhlak (su’u al-khuluq) adalah manusia yang ada nifaq di dalam hatinya. Nifaq artinya sikap mendua dalam Tuhan. Tidak ada kesesuaian antara hati dan perbuatan. Iman bagaikan akar dari sebuah tumbuhan. Sebuah pohon tidak akan tumbuh pada akar yang rusak dan kropos. Sebaliknya sebuah pohon akan baik tumbuhnya bahkan berbuah jika akarnya baik. Amal akan bermakna jika berpangkal pada iman, tetapi amal tidak membawa makna apa-apa apabila tidak berpangkal pada iman. Demikian juga amal tidak bermakna apabila amal tersebut berpangkal pada kemunafikan. Hati orang beriman itu bersih, di dalamnya ada pelita yang bersinar dan hati orang kafir itu hitam dan malah terbalik.
            Taat akan perintah Allah, juga tidak mengikuti keinginan syahwat dapat mengkilaukan hati, sebaliknya melakukan dosa dan maksiat dapat menghitamkan hati. Barang siapa melakukan dosa, hitamlah hatinya dan barang siapa melakukan dosa tetapi menghapusnya dengan kebaikan, tidak akan gelaplah hatinya hanya cahaya itu berkurang. Dengan mengutip beberapa ayat Al Qur’an dan Hadits, selanjutnya Al-Ghazali mengemukakan tanda-tanda manusia beriman, diantaranya :
  • Manusia beriman adalah manusia yang khusu’ dalam shalatnya
  • Berpaling dari hal-hal yang tidak berguna (tidak ada faedahnya)
  • Selalu kembali kepada Allah
  • Mengabdi hanya kepada Allah
  • Selalu memuji dan mengagungkan Allah
  • Bergetar hatinya jika nama Allah disebut
  • Berjalan di muka bumi dengan tawadhu’ dan tidak sombong
  • Bersikap arif menghadapi orang-orang awam
  • Mencintai orang lain seperti ia mencintai dirinya sendiri
  • Menghormati tamu
  • Menghargai dan menghormati tetangga
  • Berbicara selalu baik, santun dan penuh makna
  • Tidak banyak berbicara dan bersikap tenang dalam menghadapi segala persoalan
  • Tidak menyakiti orang lain baik dengan sikap maupun perbuatan.

            Sufi yang lain mengungkapkan tanda-tanda manusia berakhlak, antara lain :  Memiliki budaya malu dalam interaksi dengan sesamanya, tidak menyakiti orang lain, banyak kebaikannya, benar dan jujur dalam ucapannya, tidak banyak bicara tapi banyak bekerja, penyabar, hatinya selalu bersama Allah, tenang, suka berterima kasih, ridha terhadap ketentuan Allah , bijaksana, hati-hati dalam bertindak, disenangi teman dan lawan, tidak pendendam, tidak suka mengadu domba, sedikit makan dan tidur, tidak pelit dan hasad, cinta karena Allah dan benci karena Allah.
            Ketika Rasulullah ditanya tentang perbedaan mukmin dan munafik, Rasulullah menjawab, orang mukmin keseriusannya dalam shalat, puasa dan ibadah sedangkan orang munafik kesungguhannya dalam makan minum layaknya hewan. Hatim al-‘Asam seorang ulama tabi’in menambahkan, bahwa indikator mukmin adalah manusia yang sibuk dengan berfikir dan hikmah, sementara munafik sibuk dengan obsesi dan panjang angan-angan, orang mukmin putus harapan terhadap manusia kecuali pada Allah. Sebaliknya orang munafik banyak berharap kepada sesama manusia dan bukan kepada Allah. Mukmin merasa aman dari segala sesuatu kecuali dari Allah, munafik merasa takut oleh segala sesuatu kecuali oleh Allah. Mukmin berani mengorbankan hartanya demi agamanya sedangkan munafik berani mengorbankan agamanya demi hartanya. Mukmin menangis dan berbuat baik, munafik berbuat jahat dan tertawa terbahak-bahak. Mukmin senang berkhalawat (bersemedi) sedang munafik senang keramaian. Mukmin menanam dan menjaga agar tidak terjadi kerusakan, munafik menuai dan mengharap keuntungan. Mukmin memerintah dan melarang (amar ma’ruf nahi munkar) untuk kekuasaan, maka kerusakannlah yang terjadi.
         Kalau akhlak dipahami sebagai pandangan hidup, maka manusia berakhlak adalah manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama makhluk dan alam dalam arti luas.

H. AKHLAK DAN AKTUALISASINYA DALAM KEHIDUPAN

        Aktualisasi akhlak adalah bagaimana seseorang dapat mengimplementasikan iman yang dimilikinya dan mengaplikasikan seluruh ajaran islam dalam setiap tingkah laku sehari-hari. Dan akhlak seharusnya diaktualisasikan dalam kehidupan seorang muslim seperti di bawah ini.
1.Akhlak Terhadap Allah
  • Mentauhidkan Allah

Tauhid  adalah konsep dalam aqidah Islam yang menyatakan keesaan Allah dan Beriman bahwa hanya Allah semata yang berhak disembah, tidak ada sekutu bagiNya
  • Banyak Berzdikir pada Allah

Zikir (atau Dzikir) artinya mengingat Allah di antaranya dengan menyebut dan memuji nama Allah. Zikir adalah satu kewajiban. Dengan berzikir hati menjadi tenteram.
  • Berdo’a kepada Allah SWT.

Berdo’a adalah inti dari ibadah. Orang-orang yang tidak mau berdo’a adalah orang-orang yang sombong karena tidak mau mengakui kelemahan dirinya di hadapan Allah SWT.
  •  Bertawakal Hanya Pada Allah

Tawakal kepada Allah SWT merupakan gambaran dari sikap sabar  dan kerja keras yang sungguh-sungguh  dalm pelaksanaanya yang di harapkan gagal dari harapan semestinya,sehingga ia akan mamppu menerima dengan lapang dada tanpa ada penyesalan.
  • Berhusnudzhon ,kepada Allah

yakni berbaik sangka kepada Allah SWT karena sewsungguhnya apa saja yang di berijan Allah merupakan jalan yang terbaik untuk hamba-Nya.

2. Akhlak terhadap Rasulullah
  • Mengikuti atau menjalankan sunnah Rosul

Mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani Hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran.
  • Bersholawat Kepada Rosul

Mengucapkan puji-pujian kepada Rosulullah S.A.W . Sesungguhnya Tuhan beserta para malaikatnya semua memberikan Sholawat kepada Nabi (dari Allah berarti memberi rakhmat, dan dari malaikat berarti memohonkan ampunan). Hai orang-orang beriman, ucapkanlah Sholawat kepadanya (AQ Al Ahzab : 56)

3. Akhlak Terhadap diri sendiri

  • Sikap sabar

Sabar adalah menahan amarah dan nafsu yang pada dasarnya bersifat negative. Kemudian manusia harus sabar dalam menghadapi segala cobaan.
  • Sikap Syukur.

Dalam keseharian, kadang atau bahkan sering kali kita lupa untuk ber-Syukur, atau men-Syukuri segala Nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita. ada 3 (tiga) Cara yang mudah untuk men-Syukuri Nikmat Allah yaitu bersyukur dengan hati yang tulus, mensyukuri dengan lisan yang dilakukan dengan memuji Allah melalui ucapan Alhamdulillah, dan bersyukur dengan perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan Nikmat dan Rahmat Allah pada jalan dan perbuatan yang diridhoi-Nya
  • Sikap Tawadlhu’
Tawadlhu’ atau Rendah hati  merupakan salah satu bagian dari akhlak mulia jadi sudah selayaknya kita sebagai umat muslim bersikap tawadhu, karena tawadhu merupakan salah satu akhlak terpuji yang wajib dimiliki oleh setiap umat islam. Orang yang tawadhu’  adalah orang  menyadari bahwa semua kenikmatan yang didapatnya bersumber dari Allah SWT

  • Bertaubat.

Apabila melakukan kesalahan, maka segera bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Apabila ada dari kita yang merasa telah terlalu banyak berbuat dosa dan maksiat sebaiknya kita jangan  berputus asa dari rahmat ampunan Allah,  karena Allah SWT selalu memberikan kesempatan pada kita untuk  bertobat,

4. Aklak Terhadap Sesama Manusia
  • Merajut Ukhuwah atau Persaudaraan

Membina persaudaraan adalah perintah Allah yang diajarkan oleh semua agama, termasuk agama Islam. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya kalau semua elemen membangun ukhuwwah dalam komunitasnya. Apabila ada kelompok tertentu dengan mengatas-namakan agama tetapi enggan memperjuangkan perdamaian dan persaudaraan maka perlu dipertanyakan kembali komitmen keagamaannya,
  • Ta’awun atau saling tolong menolong

Dalam Islam, tolong-menolong adalah kewajiban setiap Muslim. Sudah semestinya konsep tolong-menolong tidak hanya dilakukan dalam lingkup yang sempit. Tolong-menolong menjadi sebuah keharusan karena apapun yang  kita kerjakan membutuhkan pertolongan dari orang lain. Tidak ada manusia seorang pun di muka bumi ini yang tidak membutuhkan pertolongan dari yang lain.
  • Suka memaafkan kesalahan orang lain

Islam mengajar umatnya untuk bersikap pemaaf dan suka memaafkan kesalahan orang lain tanpa menunggu permohonan maaf daripada orang yang berbuat salah kepadanya. Pemaaf adalah sikap suka memberi maaf terhadap kesalahan orang lain tanpa ada sedikit pun rasa benci dan dendam di hati. Sifat pemaaf adalah salah satu perwujudan daripada ketakwaan kepada Allah.
  • Menepati Janji

            Janji memang ringan diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Menepati janji adalah bagian dari iman. Maka seperti itu pula ingkar janji, termasuk tanda kemunafikan.

5. Akhlak Terhadap sesama Makhluk
  • Tafakur (Berfikir)

Salah satu ciri khas manusia yang membedakanya dari makhluk yang lain, bahwa manusia adalah makhluk yang berpikir. Dengan kemampuan itulah manusia bisa meraih berbagai kemajuan, kemanfaatan, dan kebaikan.
  • Memanfaatkan Alam

Kedudukan manusia di bumi ini bukanlah sebagai penguasa yang sewenang-wenang, tetapi sebagai khalifah yang mengemban amanat Allah. Karena itu, segala pemanfaatan manusia atas bumi ini harus dengan penuh tanggung jawab dan tidak menimbulkan kerusakan. Sebab, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.


BAB 3
PENUTUP

A. Kesimpulan

       Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
         Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.
       Demokrasi yang telah dijajakan Barat ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
       Fakta juga membuktikan kerusakan masyarakat akibat dipakainya konsep demokrasi ini, bukan hanya di Indonesia, namun juga di AS yang menjajakan konsep ini. Allahu A’lam. (Insya Allah disampaikan di Masjid Nurul Falah Banjarbaru, pada 24 Maret 2013).

Terima kasih buat kalian yang telah mengunjungi blog recudo ini, apablia ada saran dan kritik kalian boleh memberikan komentar dibawah ini dan tetap nantikan artikel dari recudo yah..


EmoticonEmoticon