SHOLAT TAKHIYATUL MASJID, SHOLAT JENAZAH DAN WAKTU YANG DILARANG SHOLAT SUNNAH | Makalah

SHOLAT TAKHIYATUL MASJID, SHOLAT JENAZAH DAN WAKTU YANG DILARANG SHOLAT SUNNAH | Makalah

recudo.com - Hay guys.. Jumpa lagi nih di blog recudo. Gimana nih kabar kalian? Semoga baik-baik saja yah. Disini admin akan memberikan kalian makalah tentang SHOLAT TAKHIYATUL MASJID, SHOLAT JENAZAH DAN WAKTU YANG DILARANG SHOLAT SUNNAH. Mana tau, kalian ingin mencari sebuah materi tentang itu. Silahkan di Copy Paste aja yah...

KATA PENGANTAR

          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Sunnah bagian II dengan tema , Sholat Takhiyatul Masjid, Sholat Jenazah dan Waktu Yang Dilarang Sholat Sunnah” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada ibu Muallimah,M.pdl selaku dosen mata kuliah Agama Islam yang telah memberikan tugas ini pada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai “Sunnah bagian II dengan tema , Sholat Takhiyatul Masjid, Sholat Jenazah dan Waktu Yang Dilarang Sholat Sunnah”.Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
         Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalalah ini di waktu yang akan datang.

Medan, 05 Mei 2017

recudo




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

           Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan bagi umat muslim yang sudah mukalaf. Dalam syariat Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disayriatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, maka perlu disempurnakan dengan sholat sunnah.  Selain itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Banyak sekali macam-macam sholat sunnah yang disaryiatkan. Dengan demikan maka pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan dari macam-macam dari sholat sunnah.

B. Rumusan Masalah
  • Apakah itu Sholat Takhiyatul Masjid
  • Apakah itu Sholat Jenazah
  • Apa saja Waktu – Waktu Yang Dilarang Sholat Sunnah?
C. Tujuan Masalah
  • Untuk Mengetahui Sholat Sunnah
  • Untuk Mengetahui Sholat Jenazah
  • Untuk Mengetahui Waktu – Waktu Yang Dilarang Sholat Sunnah?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Sholat Takhiyatul Masjid

           Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua Roka'at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid.
           Shalat tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap saat, ketika seseorang masuk masjid dan bermaksud duduk di dalamnya. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i & Ahmad bin Hambal, yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, & Ibnu Al-Utsaimin –rahimahumullah.
Dalam hadis yang diriwayatkanoleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)

Jabir bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhu– berkata,

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Artinya,“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)
            Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid & mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah & sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan syariat ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid adalah sunnah karena ada indikasi lain yang menyoal pada status hukum sunnah dan tidak wajib. Di antaranya,
Pertama, hadis Abdullah bin Busr,

حديث أبي داود والنسائي: أن رجلاً تخطى رقاب الناس والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب فقال له: أجلس فقد آذيت

Artinya,“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkhutbah, maka beliau berkata, “Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti mereka.” (Shahih, HR Abu Dawud (1118), di shahihkan oleh Syeikh Al-Albani)

Kedua, hadis Thalhah bin Ubaidullah radhiyallahu Anhu, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ 
غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ

Artinya, “Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,‘Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam.‘ Dia bertanya lagi, ‘Apakah saya masih mempunyai kewajiban selain-Nya? ‘ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah.” (HR. Bukhari (46), Muslim (11/76))

Ketiga, hadis AbuWaqid Al Laitsi radhiyallahu Anhu, beliau berkata,

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ

Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sedang duduk bermajelis di Masjid bersama para sahabat datanglah tiga orang. Yang dua orang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang seorang lagi pergi, yang dua orang terus duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana satu diantaranya nampak berbahagia bermajelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (di depan), sedang yang kedua duduk di belakang mereka, sedang yang ketiga berbalik pergi, Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai bermajelis, Beliau bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang ketiga orang tadi?”Adapun salah seorang diantara mereka, dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah lindungi dia. Yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Sedangkan yang ketiga berpaling dari Allah maka Allah pun berpaling darinya.”(HR. Bukhari (66) Muslim (2176)).

Siapa Yang Dikecualikan Untuk Tidak Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid?

Ibnu Hajar juga berkata, “Dikecualikan bagi khotib masjid, yang akan masuk ke masjid untuk shalat, dan berkhutbah di hari jum’at, maka seorang khotib tidak perlu melakukan shalat Tahiyatul Masjid. Dikecualikan juga bagi pengurus masjid, karena ia diberi amanah untuk senantiasa keluar masuk masjid, jika setiap keluar masuk di perintahkan untuk shalat tahiyatul masjid, tentu hal itu akan memberatkan baginya. Sebagaimana pula tidak disunnahkan bagi seseorang yang masuk ke masjid sedangkan imam telah menegakkan shalat fardhu atau telah selesai dikumandangkan iqamat, karena sesungguhnya shalat fardhu telah cukup walaupun tidak shalat tahiyatul Masjid.” (Subulus Salam: 1’/320)

         Namun sebagian Ulama’ berpendapat disunnahkan melakukan tahiyatul Masjid setiap kali masuk ke Masjid. Hal ini sebagaimana pendapat imam Nawawi, dan ini pendapat yang dipilih oleh ibnu Taimiyyah, dan Ahmad bin Hambal. (Al-Majmu’: 4/75). An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian yang lain mengilustrasikan dengan memberi salam kepada pemilik masjid (Allah subhanahu wata’ala). Karena maksud dilakukannya tahiyatul masjid adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepada masjid, sebab seseorang yang masuk ke rumah orang lain, yang diberi salam adalah pemiliknya bukan rumahnya. (Hasyiyah Ibnul Qasim: 2/252). Imam Syaukani rahimahullah berpendapat, “Bahwa shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan, meskipun berkali-kali masuk ke masjid, sebagaimana secara ekplisit dinyatakan dalam hadits. (Nailul Authar: 3/70)

        Tahiyatul masjid tergolong sebagai penghormatan terhadap masjid. Hal itu sepadan dengan ungkapan salam ketika masuk ke suatu tempat, sebagaimana seorang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika bertemu.
Beberapa Masalah/Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat Tahiyatul Masjid
  • Masalah Pertama:
Disyari’atkannya untuk shalat Tahiyatul Masjid di setiap waktu (tidak ada waktu yang terlarang), karena ia termasuk shalat yang berkaitan dengan sebab (yaitu karena masuk ke masjid). Inilah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul islam ibnu Thaimiyyah, majduddin Abul Barakat, Ibnul Jauzi, dan yang lain. (Al-inshof : 2/802, Al-Muharrar : 1/86, Nailul Authar : 3/62, Fatawa li ibni Thaimiyyah : 23/219)
Pendapat ini juga dipilih oleh Syeikh Muhammad bin Utsaimin (Syarah Mumthi’ ” (4/179)) dan juga Syeikh Ibnu Baz dalam kitab fatawa.
  • Masalahan Kedua:
Waktu/pelaksanaan shalat Tahiyatul Masjid adalah ketika masuk ke masjid dan sebelum duduk. Adapun jika ia sengaja duduk, maka tidak di syari’atkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Hal itu dikarenakan telah kehilangan kesempatan (yaitu ketika masuk masjid dan sebelum duduk). (Ahkam Tahiyatul Masjid, 5)
  • Masalah Ketiga:
Adapun jikalau ia masuk masjid dan langsung duduk karena tidak tahu atau lupa dan belum mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia tetap disyari’atkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid, karena orang yang diberi uzur (karena lupa atau tidak tahu) tidak hilang kesempatan untuk megerjakan shalat tahiyatul masjid, dengan syarat jarak antara duduk dengan waktunya tidak terlalu lama. (Fathul Bari, 2/408)
  • Masalah Keempat:
Apabila ada orang yang masuk ke Masjid sedangkan azan dikumandangkan, maka yang sesuai syari’at adalah menjawab adzan dan menunda sebentar untuk shalat Tahiyatul Masjid, karena saat itu menjawab adzan lebih penting. Kecuali kalau ia masuk ke masjid pada hari jum’at, sedangkan adzan untuk khutbah tengah dikumandangkan, maka dalam kondisi seperti ini mendahulukan shalat tahiyatul masjid daripada menjawab azan (agar bisa mendengarkan khutbah). Karena mendengarkan khutbah lebih penting.” (Al-Inshaf, 1/427)
  • Masalah Kelima:
Apabila ada orang yang masuk ke masjid sedangkan imam saat itu sedang berkhutbah, maka tetap disunnahkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dan hendaknya meringankannya/mempercepatnya (Al-Fatawa li Ibni Taimiyyah, 23/219). Hal ini sebagaimana dalam hadits Nabi, “Maka janganlah ia duduk kecuali telah mengerjakan dua raka’at” (HR Bukhari (1163) dan Muslim (714)). Begitu pula dalam hadits yang lain,´“Hendaklah ia kerjakan dua raka’at, dan hendaklah meringankanya.” (HR Bukhari (931), Muslim (875)). Jika seorang khatib hampir selesai khutbah, dan menurut dugaan kuat jika ia mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid akan ketinggalan shalat wajib (shalat jum’at), maka hendaknya ia berdiri untuk mengerjakan shalat jum’at, dan setelah selesai shalat Jumat hendaknya ia jangan sampai langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tahiyatul masjid.

  • Masalah Keenam:
Penghormatan di Masjidil Haram adalah Thawaf, hal ini sebagaimana dikemukakan Jumhur Fuqaha’. Imam Nawawi berkata, “Shalat Tahiyyatul Masjidil untuk Masjidil Haram adalah Thawaf, yang dikhususkan bagi pendatang. Adapun orang yang Muqim/menetap disitu maka hukumnya sama seperti masjid-masjid yang lain (yaitu disunnahkan shalat Tahiyatul Masjid)” (Fathul Bari: 2/412)
Namun sebagai catatan, hadits yang dijadikan rujukan dalam masalah ini adalah hadits yang tidak shahih/benar. Bahkan tidak ada asalnya dari Nabi. Lafaz hadits tersebut adalah:
تحية البيت الطواف
“Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah thawaf,” (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani –rahimahullah-),
Jadi kesimpulannya shalat Tahiyatul Masjid berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram tetap dianjurkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin duduk.

  • Masalah Ketujuh:
Shalat qabliyah dapat menggantikan tahiyatul masjid, karena maksud dari shalat tahiyatul masjid adalah agar orang yang masuk masjid memulai dengan shalat, sedangkan ia telah melaksanakan shalat sunnah rawatib. Jika ia berniat shalat sunnah rawatib sekaligus shalat tahiyatul masjid atau berniat shalat fardhu maka ia telah mendapat pahala secara bersamaan. (Kasyful Qana’: 1/423)

  • Masalah Kedelapan:
Adapun seorang imam, maka cukup baginya untuk mendirikan shalat fardhu tanpa shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu dikarenakan imam datang di akhir dan kedatangannya dijadikan sebagai tanda untuk mengumandangkan iqamat. (Subulus Salam: 1329)
Adapun jikalau imam telah datang sejak awal waktu, maka tetap disyari’atkan bagi imam untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, sebagaimana makmum. Hal itu sebagaimana keumuman dalil, “Jika salah seorang dari kalian masuk ke Masjid, maka janganlah duduk sehingga ia shalat dua raka’at terlebih dahulu.” (HR Bukhari (444), Muslim (764))
Mengenai shalat di tanah lapang (seperti shalat ied, istisqa’), maka tidak disyari’atkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, (Al-Fawakihul Adidah : 1/99)
Namun sebagian ulama’ ada yang membolehkan shalat tahiyatul Masjid di tanah lapang karena di tinjau dari segi hukumnya sama seperti shalat berjama’ah di dalam masjid. (Al-inshaf: 1/246). Namun yang lebih rajih insya Allah pendapat yang pertama, karena berbeda dari sisi tempatnya dan juga dzahirnya hadits : “Jika salah seorang dari kalian masuk ke Masjid…. (HR Bukhari dan Muslim)

  • Masalah Kesembilan:
Tidak dipungkiri bahwa shalat tahiyatul masjid berlaku utk siapa saja, laki-laki & perempuan yang hendak melakukan shalat berjama’ah di masjid. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib Jum’at, dimana tak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi –shallallahu Alaihi wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum beliau khutbah. Akan tetapi beliau datang & langsung naik ke mimbar (Al-Majmu’: 4/448).

  • Hikmah dari Shalat Tahiyatul Masjid
Hikmah dari mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid adalah sebagai penghormatan terhadap Masjid, sebagaimana seseorang masuk ke rumahnya dengan mengawali ucapan salam, dan juga sebagaimana seseorang yang mengucapkan salam kepada sahabatnya disaat keduanya bertemu.

B. Sholat Jenazah

         Sholat jenazah sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, hal itu dikarenakan ketika ada orang muslim yang meninggal sholat jenazah wajib dilakukan. Kewajiban umat muslim terhadap muslim yang lainnya yang meninggal salah satunya adalah menyolatkannya. Ketika ada orang yang meninggal umat muslim lainnya wajib mengucapkan Inna Lillahi Wa Inna illaihi Raji’un yang artinya adalah sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah SWT jugalah kami kembali. Shalat jenazah yang merupakan shalat fardhu kifayah ini menjadi wajib hukumnya karena menyolatkan mayat yang akan dikuburkan kembali pada Allah.
         Semua yang ada di muka bumi ini adalah kepunyaan Allah, nyawa yang ada di tubuh kita adalah milik Allah dan suatu saat nanti nyawa kita akan kembali kepada pemiliknya yaitu Allah SWT. Saat nyawa terlepas dari tubuh kita, itu artinya kita telah meninggalkan segala kehidupan yang ada di dunia, ruh atau nyawa kita telah bersiap menuju ke dunia yang abadi yaitu alam barzah. Ruh kita berada di alam kubur dan menunggu sampai hari kiamat tiba.

1. Pengertian Sholat Jenazah

          Sholat jenazah adalah sholat yang hukumnya adalah fardhu kifayah dan merupakan sholat yang dilakukan dengan 4 kali takbir. Fardhu kifayah sendiri artinya wajib dan ditujukan oleh orang banyak namun jika sebagian orang muslim sudah melakukannya maka kewajiban tersebut telah gugur bagi muslim yang lainnya. Namun jika seluruh kaum muslimin meninggalkan sholat jenazah maka kaum muslimin tersebut berdosa.

2. Hadist Tentang Sholat Jenazah

        Hadist yang membahas tentang shiolat jenazah banyak sekali, hal itu dikarenakan pentingnya sholat jenazah tersbut terhadap orang muslim yang telah meninggal. Berikut ini adalah beberapa hadist yang membahas tentang sholat jenazah :
  • HR. Ibnu Majah : Bunyi dari HR. Ibnu Majah adalah “Shalatkanlah mayat-mayatmu!”.
  • HR. Ad-Daruruquthni : “shalatkanlah olehmu orang-orang yang sudah meninggal yang sebelumnya telah mengucapkan kalimat Laa illaaha illallaah..
  • HR. Tsauban : “Barang siapa menyalati jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung Uhud.
  • HR. Abu Hurairah : Bunyi dari hadist ini adalah sebagai berikut ini :
مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ: وَمَا القِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيْمَيْنِ

Artinya:
“Barangsiapa menghadiri jenzah sampai manyalatkannya maka diamendapatkan pahala sebanyak satu qirath. Barangsiapa menghadirinya hingga memakamkannya maka dia mendapatkan pahala dua qirath.”Rasulullah SAW pernah ditanya :” Wahai Rasullullah apa yang dimaksud dengan pahala dua qirath?” Rasulullah menjawab,” Seperti dua gunung besar.”

3.  Macam Dan Jenis – Jenis Shalat Jenazah

        Sholat jenazah ada dua macam atau dua jenis, kaum muslim tentu sudah tahu jenis dari shalat jenazah tersebut. Berikut ini adalah jenis shalat jenazah yang harus kita ketahui :

  • Sholat Jenazah Perempuan
Shalat jenazah perempuan memiliki tata cara khusus dan berbeda dari jenazah laki-laki. Setiap kaum muslimin harus tahu bagaimana caranya melakukan sholat jenazah perempuan. Hal itu dikarenakan kesalahan dalam melakukan sholat jenazah bisa membuat amalan kurang sempurna. Oleh sebab itu umat muslim harus tahu seperti apa ilmunya untuk menyalatkan jenazah perempuan.
  • Shalat Jenazah Laki-Laki

Sama halnya dengan shalat jenazah perempuan. Shalat jenazah laki-laki memiliki tata cara khusus. Doanya pun berbeda dengan doa jenazah perempuan. Setiap muslim sebaiknya memiliki ilmu tentang shalat jenazah yang benar.
  • Shalat Jenazah Anak-Anak

Untuk jenazah anak-anak, doa yang dibaca pun berbeda dengan jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Hal itu dikarenakan anak-anak akan menjadi tabungan di akhirat untuk kedua orangtuanya kelak. Anak yang belum baligh bisa menjadi penolong bagi kedua orangtuanya.
  • Tata Cara Sholat Jenazah

Tata cara sholat jenazah dibedakan antara jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Yang harus diperhatikan di sini adalah sholat jenazah berbeda dengan sholat fardhu. Perbedaan itu diantaranya adalah sholat jenazah tidak menggunakan adzan maupun iqamah, tidak menggunakan ruku, tidak menggunakan sujud, tidak menggunakan I’tidal dan tidak menggunakan tahiyat. Shalat jenazah terdiri dari 4 takbir, oleh sebab itu jika dia tidak paham tentang tata cara sholat jenazah pada takbir kedua ada orang yang langsung ruku’, takbir ketiga i’tidal dan takbir yang keempat melakukan sujud. Yang benar adalah 4 takbir tersebut adalah takbiratul ikhram semua sehingga 4 takbir tetap dilakukan dalam posisi berdiri dan membaca bacaan yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah tata cara sholat jenazah yang harus diketahui :

1. Niat

         Hal pertama yang dilakukan adalah niat. Niat sangatlah penting sebab dari niat lah Allah tahu apa yang mau kita lakukan. Dari niat pulalah Allah tahu ketulusan dan tekat hamba NYA dalam melakukan hal tersebut. Yang berbeda adalah niat untuk sholat jenazah laki-laki dan shalat jenazah perempuan.
          Niat juga merupakan syarat syahnya sholat sehingga setiap amalan yang akan dilakukan harus diawali dengan niat. Berikut ini adalah niat sholat jenazah yang harus diketahui :
  • Niat menjadi makmum jenazah laki-laki
Bunyi niat menjadi makmum dari jenazah laki-laki adalah :

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli ‘alaa haadzalmayyiti arba’a takbiraatin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aala.
Artinya: saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
  • Niat menjadi makmum jenazah perempuan
Bunyi niat menjadi makmum dari jenazah perempuan adalah

  • Niat menjadi imam sholat jenazah
2. Takbir Pertama

        Setelah membaca niat, kita akan melakukan takbir yang pertama. Takbir yang pertama tersebut kita dianjurkan untuk membaca surat Al-fatihah.

3. Takbir Kedua

         Takbir kedua masih dilakukan dalam posisi berdiri, jangan melakukan sujud sebab dalam shalat jenazah tidak ada sujud. Pada saat takbir yang kedua ini kita diwajibkan untuk membaca shalawat Nabi Muhammad SAW. Bunyi shalawat yang lengkap adalah berikut ini:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَإِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Bunyi shalawat di atas adalah “Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. kamaa shallaita ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. wabaarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. kamaa baarakta ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Fil ‘alaamiina innaka hamiidummajiid”.
Artinya:
“Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW, beserta dengan keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW beserta dengan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia.

4. Takbir Ketiga

         Takbir ketiga adalah membaca doa khusus jenazah. Pembacaan doa tersebut berbeda tergantung dengan jenazahnya. Berikut ini adalah doa yang diucapkan berdasarkan dengan jenazahnya :
  • Jenazah laki – laki
اللهم اغفر لها وارحمها وعافيها واعف عنها

Bunyi bacaan tersebut adalah “Allaahummaghfir lahuu warhamhuu wa’aafihuu wa’fu ‘anhuu.”
  • Jenazah perempuan
Untuk jenazah perempuan bacaan doa yang harus dilafadzkan menggunakan lafadz (haa). Berikut ini adalah bacaan doa lengkapnya :

اللهم اغفر لها وارحمها وعافيها واعف عنها

Bunyi bacaan tersebut adalah “Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia .”

5. Takbir Keempat

         Takbir keempat kita akan membaca doa khusus. Berikut ini adlaah bacaan yang harus dibaca ketika takbir yang keempat :

اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ

Bunyi dari bacaan tersebut adalah “Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.”
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami ( janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”

6. Salam

         Tata cara yang terakhir adalah salam. Bacaan salam adalah :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Arti dari bacaan salam adalah “keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”

4. Syarat Sholat Jenazah

        Sholat jenazah memiliki syarat syahnya sholat, sehingga jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka sholat terssebut tidak syah atau tidak diterima. Syarat syahnya sholat jenazah sama dengan sholat fardhu biasa. Berikut ini adalah syarat syahnya sholat jenazah :
  • Menutup Aurat

Aurat laki-laki dan wanita berbeda. Aurat wanita adalah semua tubuh kecuali tangan dan muka sehingga saat sholat bagian muka dan tangan saja lah yang tidak ditutupi. Sedangkan untuk aurat laki-laki adalah bagian di bawah pusar sampai dengan atas lutut. Jika tidak menutup aurat maka sholat tersebut tidak syah dan tidak dapat diterima oleh Allah SWT.
Yang harus diperhatikan di sini adalah bagi wanita tidak boleh ada sehelai rambut yang kelihatan sebab jika ada sehelai rambut yang kelihatan sholat tidak akan syah. Selain itu ketika sujud, bagian mukena tidak boleh menutupi muka sehingga muka bisa menyentuh lantai atau menyentuh sajadah.
  • Suci
Syarat syahnya sholat jenazah yang kedua adalah suci. Suci di sini adalah bebas dari hadast kecil dan bebas dari hadast besar. Kadang banyak umat muslim yang tidak bisa membedakan apa itu hadast dan apa itu najis. Najis adalah kotoran yang menghalangi syahnya sholat dan menempel pada pakaian ataupun tempat sholat.
Hadast adalah sesuatu yang menghalangi syahnya sholat dan menempel atau berasal dari badan manusia. Untuk bisa suci dari hadast kecil umat muslim harus melakukan wudhu sedangkan untuk bisa suci dari hadast besar kita harus melakukan mandi besar.
  • Suci Dari Najis
Syarat syahnya sholat jenazah yang lainnya adalah suci dari najis. Baik itu najis yang menempel pada pakaian maupun tempat sholat. Oleh sebab itu setiap muslim yang ingin melaksanakan sholat sebaiknya memperhatikan pakaiannya dan juga tempat sholat yang akan digunakan. Apakah di pakaiannya atau di tempat sholat yang akan digunakan terdapat najis.
  • Menghadap Kiblat
Sholat jenazah juga seharusnya menghadap kiblat. Sholat tidak boleh dilakukan dengan menghadap ke selain kiblat.
  • Jenazah Harus Sudah Suci Dan Dikafankan
Syarat syahnya shalat jenazah adalah jenazah harus sudah disucikan atau dimandikan. Jika jenazah belum dimandikan maka sholat jenazah belum bisa dimulai. Barulah ketika sudah dimandikan serta sudah dikafani maka jenazah siap untuk dishalatkan.
  • Diletakkan Kiblat Atau Di Depan Orang Yang Mensholati
Jenazah yang akan disholatkan sebaiknya dihadapkan kiblat atau diletakkan di depan orang yang mensholatinya. Untuk sholat gaib, jenazah tidak perlu diletakkan di depan orang yang mensholatinya.

5. Sunnat Shalat Jenazah

      Sunnat shalat jenazah adalah jika dilakukan bisa menambah pahala bagi orang yang melaksanakan sunnat shalat tersebut. Berikut ini adalah sunnat sholat jenazah yang harus diperhatikan bagi umat muslim yang harus diketahui :
  • Mengangkat Tangan Pada Setiap Takbir

Takbir yang dilakukan pada shalat jenazah memiliki bacaan masing-masing. Disunatkan ketika takbiratul ikhram sebanyak 4 kali disunahkan untuk mengangat tangan. Hal itu dikarenakan di dalam sholat jenazah tidak ada ruku dan gerakan setelahnya.
  • Suara Di Rendahkan
Dalam melakukan sholat jenazah baik suara makmum maupun suara imam sebaiknya dilirihkan. Oleh sebab itu tidak ada imam yang membaca tiap-tiap bacaan takbir dengan suara keras atau jar.
  • Membaca Ta’Awuz
Membaca ta’awuz juga menjadi sunah bagi sholat jenazah.
  • Banyak Makmum
Sholat jenazah akan banyak pahalanya jika banyak makmum atau banyak orang yang melakukannya.
  • Banyak Shaf
Ketika ada orang muslim yang meninggal kemudian dishalatkan oleh orang muslim lainnya banyaknya shaf untuk menyalatkan jenazah tersebut adalah 3 shaf.

 6. Doa Setelah Shalat Jenazah

       Ketika salam diucapkan, makmum tidak lantas pergi begitu saja. Namun ada amalan berupa doa setelah shalat jenazah yang harus dibaca oleh makmum. Berikut ini adalah doa setelah shalat jenazah selesai dilalukan :
Allahummaghfirli hayyina wa mayyitina wa shahidina wa ghaibina wa dhakarina wa unthana wa saghirina wa kabirina. Allahumma, man ahyaytahu minna fa ahyihi alal islam wa man tawaffaytahu minna fa tawaffahu alal iman wa khussa hadhal mayyita birrawhi warrahati wal maghfirati warridwan. Allahumma in kana muhsinan fazid fi ihsanihi wa in kana musian fatajawaz anhu wa laqqihil amna wal bushra wal karamata wazzulfa birahmatika ya arhamarrahimin.

7. Posisi Imam Ketika Sholat Jenazah

        Setelah membahas doa yang diucapkan ketika shalat jenazah, ada baiknya kita mengetahui ilmu dalam islam untuk menjadi imam shalat jenazah. Imam memiliki beban mental yang berat dan harus memiliki ilmu yang cukup tentang shalat jenazah. Hal itu juga dikarenakan makmum yang ada bersamanya menjadi tanggung jawabnya, sehingga jika imam melakukan kesalahan dosanya akan berat sekali. Selain itu yang harus diperhatikan adalah posisi imam tersebut. Alasannya adalah posisi jenazah perempuan dengan jenazah laki-laki berbeda. Berikut ini adalah posisi imam yang benar ketika menyalatkan jenazah :
  • Jenazah laki-laki ; Jika jenazahnya adalah laki-laki maka posisi imam adalah berdiri tepat di bagian belakang kepalanya si jenazah. Lalu kita bisa meletakkan kepala jenazah di sebelah kiri imam.
  • Jenazah perempuan ; Jika jenazahnya perempuan maka imam tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut, posisi kepala jenazah tepat diletakkan d sebelah kanan sang imam.
8. Yang Berhak Menjadi Imam

        Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah siapakan yang berhak menjadi iman?, apakah semua bisa menjadi imam shalat jenazah?. Ternyata tidak semua yang hadir dalam shalat jenazah bisa menjadi imam, namun hanya orang tertentu saja yang bisa menjadi imam shalat orang tersebut adalah berikut ini ;
  • Ayah jenazah.
  • Kakek, ayah dari ayahnya jenazah.
  • Anak laki-laki jenazah.
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki jenazah.
  • Saudara kandung laki-laki jenazah.
  • Saudara laki-laki yang seayah dengan jenazah.
  • Keponakan berjenis kelamin laki-laki dari saudara laki-laki sekandung jenazah.
  • Paman saudara yang sekandung dari ayah jenazah.
  • Paman saudara yang seayah dengan jenazah.
  • Keponakan berjenis kelamin laki-laki yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.
  • Sepupu atau anak dari paman yang masih saudara kandung dengan jenazah.
  • Sepupu yang merupakan anak dari paman yang seayah dengan jenazah.
  • Tuan yang pernah memberikan kemerdekaan bagi si jenazah.
  • Sultan maupun presiden.
  • Kerabat berjenis kelamin laki-laki dan bukan menjadi ahli waris. Yang seperti ini didahulukan yang hubungan kekerabatannya lebih dekat dengan jenazah misalnya kakak ayah dari jenazah. Setelah itu cucu laki-laki dari anak perempuan jenazah.
  • Suami jenazah.
  • Selain saudara dan kerabat jenazah. Sehingga jika orang lain ingin menjadi imam namun masih ada sanak atau saudara yang belum menjadi imam sebaiknya didahulukan sanak atau saudara tersebut. Sebab selain kerabat berada di urutan yang paling bawah sendiri.

9. Catatan Penting Saat Sholat Jenazah

Ada beberapa catatn penting yang harus diperhatikan ketika shalat jenazah dilakukan. Catatan ini tidak boleh disepelekan sebab sangat penting. Berikut ini adalah catatan yang harus diperhatikan ketika mensholati jenazah :
  • Tertinggal shalat jenazah
Bagi umat muslim yang tertinggal dalam melaksanakan shalat jenazah ada baiknya dia masuk ke dalam shaf shalat dan masuk bersama imam pada bagian shalat jenazah yang tersisa. Jika imam telah mengakhiri dengan salam, hendaknya dia menjalankan takbir yang tertinggal sesuai dengan tatacara shalat jenazah dan harus syar’i. Jika orang tersebut khawatir jenazah akan diangkatkan, dia bisa melakukan takbir secara berturut-turut. Maksud berturt-turut di sini adalah tanpa adanya pemisah di antara takbirnya dan diakhiri dengan salam.
  • Jenazah sudah diangkatkan
Jika jenazah sudah diangkatkan namun belum dikuburkan atau dimasukkan ke liang lahat, dia bisa melakukan shalat jenazah dikuburannya. Jika ada orang yang berniat menyalati jenazah tersebut namun tidak berada di dalam negeri atau berada di daerah yang sama maka dia dibolehkan untuk melakukan shalat ghaib sesuai dengan tuntunan dan ajaran shalat ghaib. Niatnya pun adalah niat untuk shalat ghaib.
  • Wanita mengandung
Jika jenazah yang meninggal adalah wanita yang mengalami keguguran kemudian meninggal sedangkan usia kandungannya telah mencapai usia 4 bulan bahkan lebih. Maka hukum untuk menyalati janin tersebut adalah fardhu kifayah.Sedangkan jika usia janin yang meninggal tersebut kurang dari 4 bulan maka janin tersebut tidak perlu dishalati. Hal itu dikarenakan saat kandungan berusia 4 bulan atau lebih, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut sehingga janin tersebut sudah memiliki nyawa.

10.  Manfaat Melakukan Sholat Jenazah

          Manfaat yang bisa dirasakan oleh umat muslim yang melaksanakan sholat jenazah adalah bisa mendapatkan pahala yang besar yaitu sebanyak dua qirath. Dua qirath jika diibaratkan seperti dua buah gunung yang besar. Seperti bunyi hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah seperti ini,
”Barangsiapa yang menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barangsiapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Lalu ada yang bertanya : Apakah dua qirath itu?, Rasulullah pun menjawab : sama dengan dua gunung yang besar.”
Hadist yang diriwayatkan oleh Tsauban juga menyebutkan seperti ini,
”Barangsiapa menyalati jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung uhud.”

11.  Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah
  • Dimandikan
Seorang muslim yang telah meninggal dunia memang wajib untuk dimandikan. Ada tata cara tersendiri untuk memandikan seorang jenazah, seperti tata cara menyiram dan sebagianya. Begitu pun dengan orang orang yang memandikannya, seorang jenazah laki laki harus dimandikan oleh laki laki pula, begitu pun dengan jenazah seorang wanita yang juga harus dimandikan oleh para wanita, kecuali anggota keluarga (orang orang yang mahram dengan sang jenazah). Jenazah harus dimandikan hingga bersih dan diberikan wewangian.
  • Dikafanai
Jenazah seorang muslim wajib dikafani dengan menggunakan kain kafan, yaitu kain yang berwarna putih bersih. Untuk mengkafani jenazah pun tidak dapat sembarangan, sebab antara jenazah laki laki dan wanita mempunyai perbedaan jumlah lembar kain yang harus digunakan.
  • Disholatkan
Jenazah seorang muslim wajib disholatkan jika semasa hidupnya sang jenazah tersebut selalu mengerjakan sholat dengan rajin. Namun, jika sang jenazah semasa hidupnya tidak pernah mengerjakan sholat, maka ia juga tidak berhak untuk disholatkan. Dalam sholat jenazah terdapat beberapa ketentuan tersendiri, seperti hanya dilakukan dengan berdiri dan hanya menggunakan gerakan takbir tanpa melakukan gerakan sholat yang lain seperti ruku, i’tidal, dan sujud. Sholat jenazah pun memiliki bacaan yang berbeda dengan sholat wajib.
  • Dikubur
Setelah jenazah mendapatkan ketiga haknya di atas, maka jenazah wajib segera dikuburkan. Untuk menguburkan jenazah maka jenazah majib dibaringkan dengan kepala di bagian utara dengan posisi wajah miring menghadap ke arah kiblat.

C.  Waktu Yang Dilarang Sholat Sunnah

‘Uqbah bin ‘Amir z berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ n يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu di mana Nabi n melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)

Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
  • Ba’da Subuh Sampai Terbit Matahari

عن عمرو بن عبسة، قال: قلت: يا رسول الله، علمني مما علمك الله عز وجل، قال صلى الله عليه وسلم: " إذا صليت الصبح، فأقصر عن الصلاة حتى تطلع الشمس، فإذا طلعت، فلا تصل حتى ترتفع، فإنها تطلع حين تطلع بين قرني شيطان،  (صحيح أخرجه أحمد في مسنده (28ظ228) صححه الشيخ الأرناؤوط والألباني)

Artinya:
"Jika kamu selesai shalat subuh, maka tahanlah sampai matahari terbit. Jika saat matahari terbit, janganlah kamu shalat sampai meninggi, sesungguhnya matahari terbit akan di barengi dengan munculnya dua tanduk setan. Saat itu orang-orang kafir sedang bersujud padanya. (Shohih, HR Ahmad (28/228), di nilai shohih oleh Syeikh Al-Arna’ut dan Syeikh Al-Albani).
  • Ketika di Pertengahan Hari (Saat Matahari Lurus Diatas Kepala)
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ...فإِذَا انْتَصَفَ النَّهَارُ فَأَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسَعَّرُ جَهَنَّمُ وَشِدَّةُ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ... (صحيح أخرجه ابن حبان في صحيحه (4/418) صححه ابن حبان والشيخ الأرناؤوط و الألباني)


Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:“Apabila tiba di pertengahan siang hari maka tinggalkanlah sholat (sunnah) sampai matahari tergelincir, karena saat itu api neraka Jahannam menyala-nyala dan  (hawa)panas yang menyengat itu berasal dari uap neraka Jahannam." (Shohih, HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya (4/418), di nilai shohih oleh Imam Al-Baihaqi dan Syeikh Al-Arna’ut. Syeikh Al-Albani dalam Kitabnya “Ta’liqotul Hisan” (3/162)) berkata: Shohih Lighoirihi).

  • Di Kecualikan di Hari Jum’at (Tetap Di anjurkan Memperbanyak Sholat Mutlak Sebelum Sholat Jum’at Meskipun di Waktu Pertengahan Hari).

عن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمن عمر بن الخطاب رضي الله عنه يوم الجمعة يصلون حتى يخرج عمر بن الخطاب فإذا خرج وجلس على المنبر وأذن المؤذن جلسوا يتحدثون حتى إذا سكت المؤذن وقام عمر سكتوا فلم يتحدث أحد ... وهذا في "موطأ مالك" 1/ 103، وعنه الشافعي 1/ 139 بسند صحيح.

Artinya:
Dari Tsa’labah bin Abu Malik berkata: “Sesungguhnya kaum muslimin (Para Sahabat dan Kibar Tabi’in) ketika di hari jum’at mereka mengerjakan sholat sampai Keluarnya Umar bin Khottob, ketika Umar keluar dan Duduk ke Mimbar maka Mu’adz-dzin mengumandangkan Adzan, mereka duduk dan masih ada yang berbincang-bincang sampai mu’adz-dzin diam (maksudnya: selesai adzan), namun tatkan Umar berdiri Untuk Khutbah maka tidak ada seorangpun yang berbincang-bincang satu orangpun.”  (Atsar Shohih, Riwayat Imam Malik dalam Muwaththo’ (1/103), Imam Syafi’i dalam Musnadnya (1/139))

Dalam hadits Nabi disebutkan:

عَنْ سَلْمَانَ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبٍ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى» (اخرجه البخاري).

Artinya:
Dari Salman Radhiyallahu Anhu berkata: Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:"Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum'at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum'atnya itu dan Jum'at yang lainnya." (Shahih, HR Bukhori dalam Shohihnya (2/3, 883)).
  • Ba’da Ashar Sampai Terbenamnya Matahari
عن عمرو بن عبسة، قال: قال صلى الله عليه وسلم: "فإذا صليت العصر فأقصر عن الصلاة حتى تغرب الشمس، فإنها تغرب بين قرني شيطان، فحينئذ يسجد لها الكفار. "(صحيح أخرجه أحمد في مسنده (28ظ228) صححه الشيخ الأرناؤوط والألباني)

Artinya:
"Jika kamu selesai shalat Asar, maka tahanlah sampai matahari terbenam. Karena saat itu akan di barengi dengan munculnya dua tanduk setan. Saat itu orang-orang kafir sedang bersujud padanya. (Shohih, HR Ahmad (28/228), di nilai shohih oleh Syeikh Al-Arna’ut dan Syeikh Al-Albani).


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

           Sholat sunnah adalah ibadah sholat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW di luar sholat yang hukumnya wajib. Sholat sunnah dikerjakan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT,  menyempurnakan sholat fardhu, bertaubat kepada Allah SWT agar hajatnya dikabulkan, meningkatkan derajat dan martabat serta menjernihkan akal pikiran setiap pelakunya.
            Dasar pelaksanaan sholat sunnah sangat kuat dan mendasar. Sholat sunnah didasari oleh hadis dan sunah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Dalil tersebut yang kemudian dijabarkan oleh para ulama dan umara untuk disampaikan pada seluruh ummat muslim, baik itu jenis maupun tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan hadis dan sunnah.
Sholat sunnah terbagi menjadi 2 yaitu :
  • Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
  • Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

           Dalam pengerjaannya, sholat sunnah dapat dilakukan secara berjamaah maupun munfarid, harus sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan serta pada waktu dan tempat yang afdhal.


Terima kasih telah mengunjungi blog ini, apabila ada kritik dan saran kalian dapat mengirimkan komentar dibawah postingan ini, dan tetap nantikan artikel menarik dari recudo.


EmoticonEmoticon