Kedudukan Pendidikan Agama Islam | Makalah

Kedudukan Pendidikan Agama Islam | Makalah

recudo.com - Hay guys.. Ketemu lagi nih di blog recudo ini. Gimana nih kabar kalian? Semiga baik-baik saja yah.. Disini admin akan memberikan materi tentang Agama mengenai Kedudukan Pendidikan Agma Islam.

Makalah 
KATA PENGANTAR

      Puji syukur kami panjat kan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan makala kami sesuai waktu yang di tentukan. Shalawat dan salam kepada baginda Rasulullah SAW yang telah menuntun kita semua kejalan yang benar .Ada pun judul makala ini adalah “Kedudukan Agam Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara”. Penulis menyusun makala ini guna menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah pendidikan agama, semoga dengan adanya makala ini menjadi salah satu menambahkan wawasan keilmuan kita.
        Karena keterbatasan kemampuan dari penulis, sudah tentu makala ini masih terdapat banyak kekurangan disan sini.Untuk itu kritik dan saran dari bebagai pihak sangat  kami harapkan demi kesempurnaan makala ini. Akhirnya kepada semua pihak yang telah terselesaikannya makala ini, kami ucapkan terima kasih

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Sejak awal kehidupan manusia, Allah telah memberikan keistimewaan kepada jenis manusia dibandingkan malaikat atau makhluk lainnya. Keistimewaan pertama pada kepemilikan ilmu, akal, kemauan, ikhtiar, dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk. Keistimewaan kedua terletak pada asal-usulnya. Manusia diciptakan dari, tanah, darah, dan daging. Sebagai implikasinya, manusia memiliki syahwat, naluri, serta hal-hal yang muncul dari naluri tersebut.
             Sesungguhnya Allah telah memadukan dua keistimewaan manusia tersebut dengan sifat-sifat manusia yang berlawanan. Allah telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk memilih kebaikan atau keburukan. Untuk mengimbangi kekurangan manusia,  Allah telah menganugrahkan manusia dengan agama dan akal sehingga manusia tidak terjerumus kegiatan yang sesat. Oleh karena itu dalam menjalani kehidupan ini kita harus dibekali dengan ilmu pendidikan agama.

B. Rumusan Masalah

           Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang:
  • Latar Belakang perlunya pendidikn islam
  • Tujuan Dan Kompetensi Pendidikan Agama Islam
  • Kedudukan Dan Fungsi Agama Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara
C. Tujuan


          Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
  • Mengetahui tujuan dari pendidikan agama Islam.
  • Mengetahui peran dari pendidikan agama Islam.
  • Mengetahui fungsi pendidikan agama Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A. Latar Belakang

1. Pendidikan Agama Islam

        Pendidikan agama merupakan suatu landasan filosofis religious pendidikan.Pada hakikatnya segala pengetahuan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. DanTuhan telah menurunkan pengetahuan baik melalui utusanNya berupa wahyu,maupun berbagai hal yang ada di alam semesta. Kebenaran pengetahuan bersifatmutlak seperti dalam pengetahuan keagamaan karena bersumber langsung dariTuhan.Dilihat dari kemajemukan agama yang ada di Indonesia agama Islammendominasi ragam agama yang ada, maka mayoritas penduduk di Indonesiamenganut agama Islam. Dari alasan diatas dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, Negara Indonesia memasukkan Sistem Pendidikan Agama Islam dalamSistem Pendidikan Nasional, karena pendidikan agama dapat memainkan perananyang lebih kuat dalam upaya memperbaiki akhlaq masyarakat.Pendidikan agama juga sangat dianjurkan sekalipun di Negara yang maju,karena sifat religiusitas harus ditanamkan. Dengan adanya itu, orang akan mempunyai pegangan dan mempunyai rasa Ketuhanan dan Keimanan. Maka, dari alasan tersebutdalam makalah kami akan membahas beberapa hal yang kami rangkum pada rumusan masalah .

B. Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Agama Islam

           Tujuan pendidikan merupakan faktor yang sangat penting, karena merupakan arah yang hendak dituju oleh pendidikan itu. Demikian pula halnya dengan Pendidikan Agama Islam, yang tercakup mata pelajaran akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Tujuan pendidikan secara formal diartikan sebagai rumusan kualifikasi, pengetahuan, kemampuan dan sikap yang harus dimiliki oleh anak didik setelah selesai suatu pelajaran di sekolah, karena tujuan berfungsi mengarahkan, mengontrol dan memudahkan evaluasi suatu aktivitas sebab tujuan pendidikan itu adalah identik dengan tujuan hidup manusia. Dari uraian di atas tujuan Pendidikan Agama peneliti sesuaikan dengan tujuan Pendidikan Agama di lembaga-lembaga pendidikan formal dan peneliti membagi tujuan Pendidikan Agama itu menjadi dua bagian dengan uraian sebagai berikut:

1. Tujuan Umum

         Tujuan umum Pendidikan Agama Islam adalah untuk mencapai kwalitas yang disebutkan oleh al-Qur'an dan hadits sedangkan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang dasar No. 20 Tahun 2003.
          Dari tujuan umum pendidikan di atas berarti Pendidikan Agama bertugas untuk membimbing dan mengarahkan anak didik supaya menjadi muslim yang beriman teguh sebagai refleksi dari keimanan yang telah dibina oleh penanaman pengetahuan agama yang harus dicerminkan dengan akhlak yang mulia sebagai sasaran akhir dari Pendidikan Agama itu.
        Menurut Abdul Fattah Jalal tujuan umum pendidikan  Islam adalah terwujudnya manusia sebagai hambah Allah, ia mengatakan bahwa tujuan ini akan mewujudkan tujuan-tujuan khusus. Dengan mengutip surat at-Takwir ayat 27. Jalal menyatakan bahwa tujuan itu adalah untuk semua manusia. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia menjadi manusia yang menghambakan diri kepada Allah atau dengan kata lain beribadah kepada Allah.
          Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup manusia itu menurut Allah adalah beribadah kepada Allah, ini diketahui dari surat al-Dzariyat ayat 56 yang berbunyi :
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Q.S al-Dzariyat, 56)

2. Tujuan Khusus

       Tujuan khusus Pendidikan Agama adalah tujuan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilaluinya, sehingga setiap tujuan Pendidikan Agama pada setiap jenjang sekolah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, seperti tujuan Pendidikan Agama di sekolah dasar berbeda dengan tujuan Pendidikan Agama di SMP, SMA dan berbeda pula dengan tujuan Pendidikan Agama di perguruan tinggi.
         Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan utama Pendidikan Agama Islam adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang Muslim dengan intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang kuat. Upaya untuk mewujudkan sosok manusia seperti yang tertuang dalam definisi pendidikan di atas tidaklah terwujud secara tiba-tiba. Upaya itu harus melalui proses pendidikan dan kehidupan, khususnya pendidikan agama dan kehidupan beragama. Proses itu berlangsung seumur hidup, di lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
        Salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan agama Islam saat ini, adalah bagaimana cara penyampaian materi pelajaran agama tersebut kepada peserta didik sehingga memperoleh hasil semaksimal  mungkin. Apabila kita perhatikan dalam proses perkembangan Pendidikan Agama Islam, salah satu kendala yang paling menonjol dalam pelaksanaan pendidikan agama ialah masalah metodologi. Metode merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pendidikan Agama diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi Pendidikan Agama, dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan sebagai pendidik yang profesional
        Setiap guru Pendidikan Agama Islam harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode yang dapat digunakan dalam situasi tertentu secara tepat. Guru harus mampu menciptakan suatu situasi yang dapat memudahkan tercapainya tujuan pendidikan. Menciptakan situasi berarti memberikan motivasi agar dapat menarik minat siswa terhadap pendidikan agama yang disampaikan oleh guru. Karena yang harus mencapai tujuan itu siswa, maka ia harus berminat untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk menarik minat itulah seorang guru harus menguasai dan menerapkan metodologi pembelajaran yang sesuai.
        Metodologi merupakan upaya sistematis untuk mencapai tujuan, oleh karena itu diperlukan pengetahuan tentang tujuan itu sendiri. Tujuan harus dirumuskan dengan sejelas-jelasnya sebelum seseorang menentukan dan memilih metode pembelajaran yang akan dipergunakan. Karena kekaburan dalam tujuan yang akan dicapai, menyebabkan kesulitan dalam memilih dan menentukan metode yang tepat.
        Setiap mata pelajaran memiliki kekhususan-kekhususan tersendiri dalam bahan atau materi pelajaran, baik sifat maupun tujuan, sehingga metode yang digunakan pun berlainan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
       Kompetensi merupakan syarat utama dalam proses pembelajaran. Kompetensi disini didefinisikan sebagai pemilikan pengetahuan (konsep dasar keilmuan), keterampilan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dilapangan, dan kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi ini meliputi :
  • Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan bahan ajar secara penuh dan juga cara-cara mengajarkannya secara pedagogis dan metodis
  • Kompetensi Personal

Kompetensi personal guru berkaitan dengan potensi-potensi psikologis guru untuk tugas-tugas kependidikan. Menurut Sukmadinata (1994) dalam bukunya Chairul Fuad merinci kompetensi personal menjadi tiga cakupan yaitu : (a.) penampilan sikap positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan; (b.) pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru; dan (c.) penampilan sebagai upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para sisiwanya.
  • Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi atau dalam berhubungan dengan para siswanya, sesama teman guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, dan dengan anggota masyarakat dilingkungannya (Arikunto, 1990). Dengan maksud lain kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru dalam berhubungan sosial dengan sesama manusia, terutama dengan orang-orang disekitarnya, seperti tetangga, kerabat, dsb.
  • Kompetensi Keagamaan

Kompetensi keagamaan guru dimaksudkan untuk menyebutkan ”komitmen” beragama guru, bisa berupa nilai-nilai, sikap-sikap, dan perilaku beragama. Komitmen agama ini diukur dari ketaatan melaksanakan dan menjauhi larangan Allah, keakraban dengan Al-Qur`an Hadits dan ulama`, kegairahan dalam mempelajari ilmu agama, dan aktivitas dalam kegiatan keagamaan.
            
         Dengan penguasaan dari seluruh kompetensi di atas akan dihasilkan guru yang kompeten dan profesional, memiliki kepribadian yang baik, taat pada agama, dan memiliki rasa sosial yang tinggi. Menurut Gordon sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:
  • Pengetahuan (Knowledge); kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identfikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhan.
  • Pemahaman (Understanding); yaitu kedalaman kognitif, dan efektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efesien.
  • Kemampuan (Skill); adalah sesuatu yang dimiliki individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.misalnya kemapuan guru dalam memiliki dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.\
  • Nilai (Value); adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokrasi dan lain-lain).
  • Sikap (Attitude); yaitu perasaan atau reaksi terhadap sesuatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan upah.
  • Minat (Interest); adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perubuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.
Sedangkan tujuan kompetensi guru menurut Sardiman, di antaranya yaitu:
  • Guru memiliki kemampuan pribadi, maksudnya guru diharapkan mempunyai pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola PBM dengan bak.
  • Agar guru menjadi inovator, yaitu tenaga kependidikan yang mampu komitmen terhadap upaya perubahan dan informsi ke arah yang lebih baik.
  • Guru mampu menjadi developer, yaitu guru mempunyai visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.


C.  Kedudukan Dan Fungsi Agama Islam Dalam Khidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara

         Dalam Undang- undang nomor 20 tahun 2009 tentang sistem pendidikan nasional, pada bab I tentang Ketentuan Umum Pasal I ayat (1) disebutkan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
          Berbicara tentang pengertian pendidikan agama Islam,  banyak pakar dalam pendidikan agama  islam memberikan rumusan secara berbeda. Pengertian pendidikan islam secara formal dalam kurikulum berbasis kompetensi disebutkan bahwa:
“Pendidikan agama islam adalah upaya dasar terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan agama islam dari sumber utamanya kitab suci alquran dan hadist, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengamalan. Dibarengi tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam masyarakat hingga terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa .
         Hal ini sesuai dengan rumusan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengenai agama dijelaskan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
        Penamaan bidang studi ini dengan “Pendidikan Agama Islam”, bukan “Pelajaran Agama Islam”, adalah disebabkan berbedanya tuntutan pelajaran ini dibandingkan pelajaran lainnya. Bahkan, yang diajarkan tidak cukup hanya diketahui dan diresapi saja,  tetapi dituntut pula untuk diamalkan.  Bahkan ada sebahagian bahan tersebut yang wajib untuk dilaksanakannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain.
        Dengan demikian jelas bahwa kedudukan pendidikan agama islam sebagai pelajaran yang diajarkan di sekolah umum adalah segala penyampaian ilmu pengetahuan agama islam, tidak hanya untuk dipahami dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.  Misalnya kemampuan siswa dalam melaksanakan wudhu, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lain. Begitu pula ibadah-ibadahdan lain-lrti luas (gairu mahdah).
            Pendidikan islam yang kedudukannya sebagai mata pelajaran wajib diikuti seluruh siswa yang beragama islam  pada semua jenis dan jenjang sekolah.  Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin warga negara untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.  Pendidikan agama islam merupakan usaha sadar  untuk menyiapkan peserta didik meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan untuk mewujudkan pribadi muslim yang beriman dan bertwakwa kepada Allah serta berakhlak mulia. Sementara itu, dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki bekal untuk kehidupan yang lebih tinggi.
           Upaya peningkatan keimanan dan ketakwaan di sekolah umum berlandaskan pancasila, UUD 1945, dan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pancasila, pendidikan iman dan takwa merupakan penjabaran dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam  UUD 1945, upaya ini selaras dengan apa yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..... “. Pernyataan ini mengandung pesan bahwa berdirinya Republik Indonesia dilandasi semangat Ketuhanan Yang Maha Kuasa bersama dengan keinginan luhur yang mendorong bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 29 ayat (1) dan (2).
          Pendidikan  agama sebagai satu bidang studi merupakan kesatuan yang tidak bisa  dipisahkan dengan bidang studi lainnya, karena bidang studi secara keseluruhan berfungsi untuk mencapai tujuan umum pendidikan nasional. Oleh karena itu, antara satu bidang studi dengan bidang studi  yang lain hendaknya saling membantu dan saling kuat menguatkan.
        Sejalan dengan tujuan nasioanal yang telah ditentukan dalam ketetapan-ketetapan MPR, terutama TAP MPR/II/1998 yang merupakan tujuan utama dari aspek pendidikan nasional itu,  maka tugas dan fungsi pendidikan agama adalah membangun fondasi bangsa Indonesia, yaitu fondasi mental-rohaniah yang berakar unggang pada faktor keimanan dan ketakwaan yang berfungsi sebagai pengendali, pattern of reference spiritual  dan sebagai pengokoh jiwa bangsa melalui pribadi-pribadi yang tahan banting dalam segala cuaca perjuangan.
Adapun fungsi pendidikan agama Islam, antara lain sebagai berikut:
  • Pengembangan fungsi pendidikan agama Islam dan ketakwaan kepada Allah swt serta akhlak mulia.

Manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai karsa sila pertama pancasila, tidak dapat terwujud secara tiba-tiba. Manusia yang beriman dan bertakwa terbentuk melalui proses kehidupan dan terutama melalui proses pendidikan, khususnya kehidupan beragama dan pendidikan agama. Proses pendidikan itu terjadu dan berlangsung seumur hidup manusia, baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
  • Kegiatan pendidikan dan pengajaran.

Pendidikan agama tidak boleh lepas dari pengajaran agama, yaitu pengetahuan yang ditujukan kepada hukum-hukum, syarat-syarat, kewajiban, batas, dan norma yang harus dilakuan dan diindahkan. Pendidikan agama harus memberikan nilai-nilai yang harus dimiliki dan diamalkan anak didik.
  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

Kehidupan bangsa yang cerdas yang dikehendaki oleh tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah terwujudnya manusia Indonesia yang mempunyai IMTAK (iman dan takwa) dan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi). Oleh karena itu, pendidikan agama islam harus berperan dan berfungsi sebagai rangkaian proses  untuk tercapainya peserta didik yang mempunyai kekuatan imtak  dan iptek.  Perkembangan iptek dapat dilihat melalui berbagai produk kemajuan teknologi informasi mutakhir seperti satelit komunikasi atau internet dan terus mengglobal yang  tanpa dapat dihalangi melintasi batas-batas geografis.
  • Fungsi semangat studi kelimuan dan IPTEK

Pembinaan imtak siswa tidak lagi hanya semata-mata dipercayakan kepada Islam sebagai satu mata pelajaran, melainkan dilakukan sebagai strategi melalui imtak kepada Pendidikan Agama materi iptek.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

       Bahwa agama dan negara mempunyai hubungan yang saling mengikat, agama mengontrol masyarakat dengan penanaman kebaikan kepada setiap rakyat dalam suatu negara guna menimbulkan keselarasan yang baik dalam berjalannya sistem yang dijalan kan negara dengan baik. Jadi tidak ada yang harus di hilangkan, karna kedua mempunyai perjalan sejarah yang sangat panjang dan memiliki peran yang sangat signifikat bagi keduanya .

B.Saran 

         Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari isi makala ini, maka penuli sarankan sebagai wujud impliksi dari makala ini. Kepada rekan rekan mahasiswa agar lebih giat memperdalam ilmunya , salah satunya dengan mempelajari dan memahami ilmu pendidikan agama. 

Terima kasih buat kalian yang sudah mengunjungi artikel ini, apabila ada kritik dan saran kalian boleh komentar dibawah artikel ini. Dan semoga artikel ini bermanfaat serta tetap nantikan artikel menarik dari recudo ini.


EmoticonEmoticon